Welcome to My Blog

Welcome to My Blog "Ramma --- Daily", Here you can get all the information about me.

Rabu, 15 Juni 2011

Hubungan-Hubungan Bisnis (Hukum Bisnis)


Hubungan-hubungan bisnis dilakukan karena mempunyai kepentingan dan tujuan untuk saling mencari keuntungan satu sama lain. Tujuan lain seperti untuk mempercepat proses pemasaran produknya ke masyarakat luas. Ada juga yang bertujuan membantu pihak lain karena tidak diizinkannya pihak lain memasarkan produknya di suatu negara. Namun ada pula yang melakukannya karena ketidakmampuannya untuk berbisnis, ataupun masalah permodalannya.
1.   Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk(principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Sedangkan seorang distributor tidak bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya supplier, atau manufaktur). Seorang distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri.
2.     Franchising adalah metode ataupun system pemasaran yang dapat di gunakan oleh suatu perusahaan untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja sama dengan pihak lain selaku pemilik outlet. Kata franchise sebenarnya berasal dari bahasa Prancis yang berarti bebas, atau lebih lengkap lagi bebas dari perhambaan. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang di peroleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri usaha tertentu di wilayah tertentu. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat.
3.      Menurut pandangan seorang ahli hukum,
  • Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat sementara
  •  Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
 4.    Bangun Guna Serah (BOT) merupakan bentuk petjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa Perjanjian Bangun Guna Serah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar